“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita akan masih mendalami lagi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 100 persen,” jelas Wisdom.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu sudah menetapkan PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dan Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 ini.
Rendra Aditya Gunawan

















