Tersangka juga dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal 15 tahun penjara karena ada pertalian keluarga antara pelaku dan korban.
Perbuatan terlarang yang dilakukan tersangka terhadap adik kandungnya ini bermula pada bulan Maret 2025 lalu di kediamannya.
Saat itu tersangka melihat korban sedang duduk di ruang tamu, dan langsung menarik korban ke dalam kamar. Karena kalah tenaga, korban akhirnya disetubuhi oleh tersangka secara paksa.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perutnya yang semakin membesar, sehingga korban menceritakan semua yang telah terjadi.
(**)