Untuk tersangka FP selaku Kepala Perbankan unit Topos Kabupaten Lebong saat ini sudah menjalani sidang korupsi dalam perkara dengan objek berbeda, sedangkan CW dan DS merupakan staf dari FP.
Modus Korupsi 3 Tersangka
Dalam perkara ini, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman untuk meraup keuntungan cukup licik.
Tiga modus Financial Fraud yang dilakukan yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data data nasabah yang kemudian di tingkatkan kredit atau pinjamannya.
Kemudian kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian di proses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan efektif yang harus sebelum dilakukannya proses pencairan dana.
(Rendra Aditya)