<strong>Bengkulu</strong> - Terdakwa kasus korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) tentara di instansi militer yang ada di Provinsi Bengkulu, yakni mantan bendahara pengeluaran R.M Ali Kurniawan. Dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9) di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, menyatakan terdakwa juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa dijerat Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 Junto Pasal 55 KUHP.<!--nextpage--> Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, Junto Pasal 55 Junto Pasal 64 KUHP. Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tukin tahun 2023, terdakwa R.M Ali dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU. Terdakwa R.M Ali ini divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.<!--nextpage--> Sehingga total putusan penjaranya yaitu selama 18 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 6 miliar. Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan. “7 tahun dengan pidana denda Rp 200 juta denagn sudsider 3 bulan kurungan dengan pidana tambaha uang pengganti Rp 4 miliar, jika tidak dibayarkan 2 tahun 6 bulan kurungan. Kemudian untuk perkara TPPU nya juga terbukti juga dipidana putusan pengadilan negeri selama 7 tahun dengan denda Rp 200 juta kalau tidak dibbayaar kurungan 3 bulan dan uang pengganti Rp 1 miliar,” ujar Yeni Puspita<!--nextpage--> <strong>Rendra Aditya</strong>