Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.
Sedangkan terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
(Rendra)
Page 4 of 4