Untuk menyaksikan proses persidangan pembacaan vonis Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu ini, semua pengunjung akan diperiksa oleh personel polisi dengan menggunakan metal detektor.
Pemeriksaan ini pun dilakukan kepada semua awak media yang ingin melakukan peliputan.
“Kami ingin proses sidang hari ini kondusif, makanya semua kita periksa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Ipda Dwi Agung.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan surat tuntutan dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman:
Terdakwa Rohidin
- Tuntutan Hukuman 8 tahun penjara
- Denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
- Membayar uang pengganti senilai Rp 39 M
- Pencabutan hak politik selama 2 tahun
Terdakwa Isnan Fajri
- Tuntutan hukuman 6 tahun penjara
- Denda Rp 500 jtua subsider 6 bulan kurungan penjara
Terdakwa Evriansyah
- Tuntutan hukuman 5 tahun penjara
- Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
(Rendra)