Sebagaimana tertuang dalam surat deputi bidang hukum kelembagaan dan kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-24,Ksn,D- 2,Sr.02,01,2024.
22 hektar lahan eks HGU yang berada di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Seluma itu mulai dikuasai dan diserobot organisasi masyarakat. Bahkan aksi tersebut sangat meresahkan, padahal kawasan tersebut telah dijual oleh pemilik kepada pihak lain.
Rendra Aditya
Page 3 of 3