“Imbauan sudah kita sampaikan ke Desa dan petani untuk tidak lagi melaksanakan alih fungsi lahan. Saya juga sampaikan konsekuensi terhadap pelaksanaan alih fungsi lahan, ” ujar Fitriani Ilyas, Kepala Dinas Pertanian Mukomuko.
Tujuan dari Peraturan Menteri Pertanian ini bentuk perlindungan terhadap sumber pangan yang ada.
Jika lahan pertanian terus menyusut karena alih fungsi, maka yang akan berdampak adalah ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
(Dwi Anggi Saputra)