Program MCSP ini menggunakan indikator yang terus disempurnakan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mempersempit celah terjadinya korupsi.
“Ini sudah masuk akhir Agustus. Masih ada waktu empat bulan lagi untuk meningkatkan angkanya. Kita harus mempersiapkan ini dengan kesungguhan,” tegas Herwan.
MCP menilai delapan area intervensi yang dinilai rawan penyimpangan, sehingga membutuhkan perhatian khusus, yakni:
- Perencanaan,
- Penganggaran,
- Pengadaan barang dan jasa (PBJ),
- Pelayanan publik,
- Pengawasan APIP,
- Manajemen ASN,
- Pengelolaan barang milik daerah (BMD),
- Optimalisasi pajak daerah.
Untuk diketahui, pada tahun 2024, skor MCP Provinsi Bengkulu berada di angka 76,15 dengan rincian:
- Perencanaan 100,
- Penganggaran 72,29,
- PBJ 58,95,
- Pelayanan publik 81,33,
- APIP 84,15,
- Manajemen ASN 81,72,
- Pengelolaan BMD 84,94,
- Optimalisasi pajak 78,48.
“Delapan area ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkannya sesuai arahan KPK,” tutup Herwan.
(**)