Dijelaskan dalam surat dakwaan, uang digunakan terdakwa untuk membayar utang, rehab rumah hingga judi online. Akibat perbuatannya, bank tempat dia bekerja mengalami kerugian Rp 6,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya ini, terdakwa menguasai kunci brangkas KCP Bank dan kunci teralis ruangan.
Dengan bermodalkan kunci itu, terdakwa mengambil uang Rp 20-40 juta sebanyak 4 kali dalam seminggu.
Terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sopian Siregar selaku penasihat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.