Terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sopian Siregar selaku penasihat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Namun apabila ada hal-hal yang perlu dibuktikan nantinya akan disampaikan saat sidang pembuktian dan pembelaan.
“Dalam perkara ini kami mencermati, tidak mengajukan eksepsi. Namun hal-hal yang dirasa perlu dibantah akan kami bantah saat pembuktian dan pembelaan nanti,” ujar Sopian Siregar.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi.
Rendra Aditya

















