Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d.
Aturan tersebut menyebutkan, jika penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Namun, tetap ada tata cara yang harus diketahui oleh penerima warisan tersebut agar tidak terkena pajak. Tata caranya adalah sebagai berikut ini.