Namun, tetap ada tata cara yang harus diketahui oleh penerima warisan tersebut agar tidak terkena pajak. Tata caranya adalah sebagai berikut ini.
Ahli waris harus mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen, seperti:
- Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan;
- Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
- Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
Nantinya setelah diverifikasi, petugas KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.
Nah, jika sudah mengetahui cara mengurus bebas biaya pajak balik nama rumah, berikut adalah syarat ddan cara balik nama rumah yang harus dipahami.
Syarat Balik Nama:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan identitas pihak yang diberikan kuasa, yang sudah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Sertifikat asli rumah/tanah.
- Surat Keterangan Waris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notariel.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas loket, bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Bukti pembayaran BPHTB, bukti pembayaran SSP/PPH untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Cara Balik Nama Rumah Warisan

















