Nasional – Beberapa tahun terakhir, menjadi seorang ASN lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilihan banyak orang.
Bahkan, pada tahun 2025 ini, pemerintah resmi menghapus rekrutmen honorer atau tenaga honorer.
Dengan demikian, secara resmi pemerintah telah menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah.
Lantas, apa penggantinya?
Jadi sebagai gantinya, pengangkatan kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema PPPK paruh waktu ini tentu saja menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi dan juga memberikan solusi bagi para tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

















