Jenis jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional lainnya.
Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang dalam regulasi terbaru yang menjadi dasar hukumnya, memastikan bahwa status mereka sebagai ASN tetap diakui.
Ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk pelayanan publik.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Selain skema gaji antara PPPK Paruh waktu dan penuh watu yang berbeda, jam kerja mereka juga berbeda. Jam PPPK paruh waktu tidak sama antar-instansi, melainkan ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan jika PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

















