Setelah mengambil Tablet merek Samsung di dalam tas korban, pelaku pun langsung turun di depan kantor Bupati Kepahiang.
“Berhasil melancarkan aksinya pelaku langsung meminta untuk turun di depan kantor Bupati, untuk menghilangkan jejak,” terang Aiptu Irwansyah, Senin (22/9).
Korban menyadari telah kehilangan Tablet setelah beberapa jam kemudian. Saat itu korban menerima notifikasi dari perbankan terkait transaksi keuangan.
Setelah dicek, korban baru sadar kalau Tab miliknya sudah hilang, sehingga langsung membuat laporan ke Polres Kepahiang.
“Menerima laporan tersebut, tim Buser Elang Jupi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YG dikawasan Desa Taba Tebelet Kepahiang dan saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya,” sampai Kanit Pidum.
Saat ditangkap, pelaku tak bisa berbuat banyak dan mengakui segala perbuatannya setelah Tim Elang Jupi mendapati barang bukti Tab milik korban dalam penguasaan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan atas tindak pidana yang dilakukannya,” tutup Kanit Pidum Satreskrim polres Kepahiang Aiptu Irwansyah.
(Nico Relius)