Permintaan itu dikabulkan, sehingga per 18 Juni 2025 jabatan kepala sekolah dicopot dan yang bersangkutan di nonaktifkan.
Tidak terima dengan keputusan itu, mantan kepala sekolah melaporkan para guru ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pencemaran nama baik yang membuatnya kehilangan pekerjaan.
Adrian M Yusuf
Page 3 of 3