<strong>Bengkulu</strong> - Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menerbitkan Surat Edaran untuk pekerja rentan. Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Penerbitan Surat Edaran kepada seluruh OPD Pemprov Bengkulu ini untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi nasional, mulai dari: <ul> <li>Undang-Undang Ketenagakerjaan</li> <li>Undang Undang BPJS</li> <li>Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial</li> <li>Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.</li> </ul> Berdasarkan isi Surat Edaran itu, OPD wajib memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.<!--nextpage--> Adapun pekerja rentan yang dimaksud tersebut antara lain: <ol> <li>Asisten rumah tangga</li> <li>Pengasuh anak (babysitter)</li> <li>Penjaga kebun/ladang</li> <li>Petugas keamanan rumah</li> <li>Sopir</li> </ol> Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya: <ul> <li>Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,</li> <li>Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,</li> <li>Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,</li> <li>Santunan cacat hingga Rp56 juta,</li> <li>Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,</li> <li>Layanan homecare maksimal Rp20 juta,</li> <li>Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,</li> <li>Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.</li> </ul> Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan.<!--nextpage--> Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp67.200. Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD, kemudian dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu. Implementasi dan evaluasi program akan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD. Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.<!--nextpage--> (**)