“Kita akan memberikan surat untuk pemberhentian sementara, jadi hak ASN yang bersangkutan diberikan 50% nya saja dari gaji yang diterimanya selama ini,” ucap Syarifah Inayati.
Novan Alqadri
Page 3 of 3
“Kita akan memberikan surat untuk pemberhentian sementara, jadi hak ASN yang bersangkutan diberikan 50% nya saja dari gaji yang diterimanya selama ini,” ucap Syarifah Inayati.
Novan Alqadri