Karena regulasi di tingkat Kementerian Kesehatan belum memberikan arahan tegas. Pihaknya juga tidak bisa bergerak secara mandiri karena belum adanya payung hukum yang jelas.
“Memang kita mendengar ada larang penggunaan vape, kami di Dinas Kesehatan secara tersurat belum ada perintah secara langsung dari Departemen Kesehatan, akan tetapi kami di Kabupaten Mukomuko ini selalu menghimbau dan mengadakan penyuluhan termasuk kawasan tanpa rokok, kita sudah punya Perda,” ucap Bustam Bustomo
Bustam menambahkan beredarnya vape saat ini tupoksinya berada di bea cukai. Untuk zat adiktif yang terkandung di dalamnya adalah kewenangan BPOM. Dan pihaknya hanya melakukan promosi kesehatan terkait pencegahan penyakit atau bahaya yang diakibatkan.
Dwi Anggi Saputra

















