<strong>Bengkulu</strong> - Majelis hakim telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah dalam persidangan yang dilaksanakan pada, Rabu (27/8) siang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dari fakta persidangan, pembuktian yang dilakukan JPU KPK dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama masing-masing Penasehat hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Paisol menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa Rohidin divonis hukuman 10 tahun penjara, Isnan Fajri 7 tahun penjara dan Evriansyah mantan ajudan Rohidin divonis 5 tahun penjara.<!--nextpage--> Suasana dalam ruang persidangan setelah pembacaan vonis usai berlangsung tertib dan penuh haru. Tampak masing-masing pihak keluarga memberikan semangat dan menguatkan hati kepada masing-masing terdakwa. <img class="alignnone size-full wp-image-1629" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-27-at-14.14.10-2.jpeg" alt="" width="799" height="500" /> Setelah pembacaan amar putusan selesai dilakukan oleh majelis hakim, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat memberikan penjelasannya terhadap perkara dan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Rohidin mengatakan kepada awak media jika dirinya ikhlas menerima hukuman dan sama sekali tidak menyalahkan pihak mana pun atas perkara yang dialaminya ini.<!--nextpage--> "Saya ikhlas menerima, dan tidak ada pihak mana pun yang disalahkan, kebenaran akan menemukan jalannya," ucap Rohidin. Terkait apakah akan mengambil upaya hukum banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Rohidin pun mengatakan bahwa angka dan lamanya hukuman yang harus dijalaninya bukannya persoalan. "Hal yang paling utama adalah kebenaran dan keadilan," kata Rohidin. <img class="alignnone size-full wp-image-1630" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-27-at-14.14.10.jpeg" alt="" width="820" height="516" /> <strong>Pernyataan Rohidin kepada awak media:</strong> <strong>"</strong>Saya ikhlas menerima hukuman ini dan saya tidak menyalahkan siapa pun. Sekali lagi saya yakin dalam hidup saya, bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Karena saya yakin status saya sebagai calon Gubernur, itu dilindungi oleh Undang Undang Pemilu. Dan pada waktu saya diperiksa dan ditahan oleh KPK, status saya sebagai calon Gubernur. Dan pada waktu itu memang ada putusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan dan termasuk KPK, bahwa orang yang dalam posisi calon tidak boleh ditangkap, ditahan, apalagi diperiksa. Itu Undang Undangnya ada menyatakan seperti itu. Tapi saya justru ditahan, di tersangka kan. Tujuannya apa, agar tidak ada pihak lain yang menunggangi, menggunakan kesempatan politik. Ini terbukti, ketika saya dinyatakan sebagai tahanan pada waktu itu, ada pengumuman terkait saya dari KPU yang ditempel di seluruh TPS. Hal itu melanggar aturan dan sudah terbukti di DKPP, bahwa itu adalah pelanggaran KPU. Jadi sekali lagi, sedikit pun di hati saya tidak ada menuduh siapa pun, tidak membebankan persoalan ini kepada siapa pun, saya ikhlas menerimanya dengan penuh tanggung jawab saya. Bismillahirrahmanirrahim Saya yakin sekali lagi kebenaran akan ada titik temunya. Kalau banding kita lihat situasinya, saya kira soal banding, soal panjang hukuman tidak jadi persoalan, yang penting dalam putusan itu , kebenaran terungkap dan keadilan kita dapatkan<strong>"</strong><!--nextpage--> <strong>(Rendra)</strong>