Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, mengatakan setelah dikukuhkan, para kepala desa akan melakukan serah terima jabatan dengan pejabat sementara, lalu segera menyusun perubahan RPJMDes terkait masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Untuk kawan-kawan kades yang baru dilantik, segera lakukan sertijab, bersinergi dengan kecamatan, dan segera menyusun perubahan RPJMDes terkait masa jabatan,” ujar Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat.
Setelah dikukuhkannya 14 kepala desa, saat ini masih terdapat 13 desa di Bengkulu Utara yang diisi oleh penjabat sementara.