Lebih lanjut KPU merincikan jika pengusulan bakal paslon Capres dan Cawapres oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Selain itu ada juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum 2019 wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
KPU menyebutkan informasi mengenai dokumen persyaratan paslon capres dan cawapres bisa mengungkap informasi pribadi seseorang termasuk perihal ijazah.
Sementara kata KPU, data yang ada di dalam ijazah di luar kewenangannya.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” ujar KPU.
			
                                
















