Namun, berjalannya pembangunan itu Difo Pradipta komplain karena rumah yang dibuat tersangka tidak sesuai.
Lalu kedua pihak bersepakat untuk membuat surat perjanjian jika tersangka akan memperbaiki rumah tersebut, dan kemudian Difo Pradipta diberikan brosur rumah terbaru, menyetujui apa yang dijanjikan oleh tersangka.
Akan tetapi peristiwa yang sama terulang, rumah pelapor yang dibuat dengan desain gambar terbaru tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam brosur. Akibat kejadian tersebut tersangka dikenalnya pasal tindak pidana perlindungan konsumen. Dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.