Dengan adanya status ini, mereka diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan penghasilan yang layak, sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja massal.
Adapun, dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga telah dijelaskan, jika PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, hal ini dimungkinkan apabila evaluasi kinerja mereka menunjukkan hasil yang baik dan sesuai dengan capaian organisasi. Dan tak hanya itu, jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK penuh waktu.
Sementara untuk bersaran gaji pokok ini tergantung golongan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Skema PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, skema PPPK paruh waktu ini ditujukan khusus bagi mereka para tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prioritas ini diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.

















