Target pendapatan tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu yakni sebesar Rp 1,5 miliar.
Perlu diketahui penerimaan pajak tersebut tidak hanya masuk ke kas daerah, melainkan juga dibagi ke desa penghasil. Sementara itu, skema pembagian tersebut yaitu 65% untuk pemerintah daerah dan 35% untuk desa.
Dikatakan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, sektor galian-c memiliki potensi yang cukup besar dalam mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Seluruh penerima pajak tidak hanya masuk ke kas daerah, melainkan dibagi bersama dengan desa penghasil.
“Kalau untuk tahun ini Kabupaten Mukomuko, kita kan opsen MBLB kita opsen dengan Provinsi, target kita alhamdulillah sudah mulai tercapai walaupun belum 100%,” ujar Eva Tri Rosanti
Dwi Anggi Saputra