Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp67.200.
Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD, kemudian dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu.
Implementasi dan evaluasi program akan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.